Seperti kita ketahui Bersama, sesuai dengan aturan yang berlaku sejak tanggal 30 Januari 2020, setiap barang kiriman yang berasal dari luar negeri dengan harga diatas $3 akan dikenakan pungutan dalam rangka impor atau yang sering kita sebut sebagai pajak impor.
Dasar aturan pajak impor
Dasar aturan yang digunakan sebagai acuan pemungutan pajak impor ini adalah Peraturan Menteri keuangan terbaru Nomor PMK 199/PMK.10/2019 yang mulai diberlakukan sejak tanggal 30 januari 2020
Besaran Tarif Pajak impor
Dalam Peraturan Menteri keuangan ini, secara garis besar diatur beberapa hal sebagai berikut
- Tarif pajak untuk barang yang masuk dalam kategori Umum, sebesar 17.5 %
- Untuk barang kategori TAS, akan dikenakan pajak berkisar antara 32.5 – 40 %
- Untuk barang kategori BAJU / Garment / tekstikl akan dikenakan pajak berkisar 32.5 – 45 %
- Untuk barang kategori SEPATU akan dikenakan pajak berkisar 42.5 – 50 %
Cara membayar Pajak barang kiriman melalui Fedex
Setelah kita membeli barang dari luar negeri, maka Ketika seller telah melakukan pengiriman paketnya, maka kita akan menerima pemberitahuan tentang pengiriman tersebut. Seller akan memberikan informasi kode atau yang biasa kita sebut sebagai tracking number supaya kita bisa melakukan pelacakan paketnya. Tracking number ini sering juga kita sebut sebagai nomor resi jika kita membeli barang lokal dalam negeri.
Adapun langkah Langkah pembayaran pajaknya bisa saya jelaskan sebagai berikut :
- Setelah paket masuk ke Indonesia (Jakarta), maka pihak Fedex bekerjasama dengan bea cukai melakukan pemeriksaan serta penghitungan pajak yang harus dibayar
- Pihak fedex melalui customer service nya akan menghubungi kita melalui email, WA atau SMS
- Jika mereka belum atau tidak menghubungi kita, maka kita bisa mencoba menghubungi Customer service fedex melalui kontak telpon : 1500342. Untuk menanyakan pajak yang harus kita bayar. Kita bisa memberikan informasi tracking number kepada mereka
- Kita akan menerima perincian tagihan pajak yang dikirim via email
- Kita melalukan pembayaran pajak sesuai tagihan yang kita terima, melalui transfer bank ke nomor rekening atas nama perusahaan “agen” fedex di Indonesia
- Setelah melakukan pembayaran pajaknya, kita melakukan konfirmasi ke Customer service nya, dan kemudian paket akan diteruskan ke alamat kita
- Jika alamat kita berada di daerah, atau kota kecil dimana perwakilan fedex tidak ada disana, maka Fedex akan meneruskan paket melalui jasa ekspedisi lokal yang bekerjasama dengan mereka. Dan biasanya aka nada biaya tambahan untuk meneruskan pengiriman barang ini.
Demikianlah pembahasan kita tentang bagaimana cara membayar pajak barang kiriman dari luar negeri yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan Fedex. Semoga bermanfaat.