Sesuai aturan Ditjen Bea dan Cukai, maka semua paket kiriman dari luar negeri yang memiliki harga diatas $100 akan dikenakan bea masuk dan pajak. Kita sebagai pemilik barang kiriman tersebut, wajib membayarnya kepada negara dengan mekanisme yang telah diatur.
Baca : Perhitungan pajak dan bea masuk | Cara membayar pajak dan bea masuk
Adakalanya ketika kita menerima surat tagihan pajaknya, kita menemukan bahwa tagihan pajak yang harus kita bayar melebihi perhitungan yang seharusnya. Mengapa hal ini bisa terjadi ?. Begini bro / sis, yang namanya pajak itu sudah ditetapkan aturan mainnya. Petugas bea cukai, akan menentukan pajak sesuai dengan harga aktual barang tersebut. Jika didalam paket terlampir faktur atau invopice atau bukti pembayaran yang sah atas barang tersebut, maka petugas dengan mudah akan menetapkan pajaknya. Akan tetapi dalam pelaksanaan di lapangan, seringkali petugas bea cukai menemukan berbagaimacam hal seperti : barang kiriman yang tidak ada keterangan harganya atau barang yang memiliki keterangan harga tetapi diragukan kebenarannya. Dalam situasi seperti ini, maka petugas bea cukai akan melakukan “penaksiran” harga barang tersebut dengan beberapa cara. Yang saya ketahui cara yang biasanya diambil adalah menggunakan perbandingan harga barang sejenis di Indonesia, melakukan searching di internet tentang harga barang sejenis atau menimbang barang tersebut, jika berat dan volumenya besar. Setelah “ditemukan” taksiran harganya, maka petugas akan melakukan kalkulasi pajak serta menerbitkan surat tagihan pajaknya.
Nah dari ilustrasi diatas, kita ketahui bahwa penetapan pajak oleh petugas bea cukai memang tidak selalu mudah, karena tidak semua paket kiriman mencantumkan harga aktual atau melampirkan bukti pembayaran yang sah atas paket tersebut. Hal ini diperparah dengan banyaknya seller yang menuliskan harga asal-asalan di paket yang dikirimnya. Entah itu atas ide mereka sendiri atau atas permintaan pembeli. Jadi itulah penyebab kenapa tagihan pajak atas barang kiriman yang kita terima menjadi lebih mahal dari perhitungan kita yang seharusnya. Lalu apa yang harus kita lakukan jika mengalami hal seperti ini ?. Jika kita menganggap bahwa hal ini adalah biasa, anda bisa membayar pajaknya. Tetapi jika and merasa bahwa itu terlalu mahal, maka anda bisa mengajukan keberatan. Caranya ? Anda bisa menyimaknya di : Mengajukan keberatan atas pajak paket dari luar negeri. Semoga bermanfaat.
Siang mas, saya mau tanya,
Sering saya lihat beberapa barang used condition yang di lelang di ebay tapi tidak di kirim ke indonesia jadi shippingnya hanya kr negara tertentu saja, sebagai contoh, ada lelang smartwatch sony tapi hanya shipping ke Jerman saja, apakah kita bisa tetap ikut lelang dengan menggunakan jasa mas?
Anggap lah bisa, trus harga deal barang tersebut di akhir lelang kita menangkan dengan harga $15 dan shipping $34 dengan total $49 apakah kita harus bayar pajak? Apakah di bea cukai harga tsb dinilai tidak wajar? Kan kita gak bohong mas, memang harga segitu, apakah ntar bisa kita ajukan keberatan di bea cukai, thanks
Malam Mas. Kami hanya membantu lelang untuk seller yang mau mengirim langsung ke Indonesia. Ini dilakukan untuk menghemat ongkos kirim.
Untuk mengajukan keberatan pajak, silahkan disimak disini : https://www.jasaorder.biz/mengajukan-keberatan-atas-pajak-paket-dari-luar-negeri.htm
Terima kasih.
Selamat siang pak
saya mau mengajukan pertanyaan, saya ada transaksi barang melalui aliexpress dengan harga senilai $170, apakah saya kena pajak bea masuk atau harga yang saya bayarkan sudah termasuk pajak?
Terimakasih